Tingkatkan Layanan Publik, Banyuwangi Latih Aplikasi SPM Online

Selasa, 22 November 2016


Tingkatkan Layanan Publik, Banyuwangi Latih Aplikasi SPM Online

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publiknya hingga ke lini pemerintahan desa. Pengurusan surat administrasi kependudukan pun saat ini dapat diselesaikan hanya di tingkat desa, salah satunya adalah pengurusan Surat Penyataan Miskin (SPM) secara online. Untuk meningkatkan pelayanan ini, pemkab pun menggelar pelatihan Aplikasi SPM Online kepada operator desa se-Banyuwangi.

Dikatakan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widiyatmoko, pemkab Banyuwangi terus berupaya menciptakan pelayanan publik yang efiaien dan efektif. Seiring dengan program Smart Kampung yang telah diterapkan Banyuwangi, imbuh dia, pelayanan kepada warga hafus memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersingkat waktu dan biaya warga dalam mengurus surat administrasi kependudukan. Contohnya SPM yang sangat dibutuhkan warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Warga yang ingin mengurus SPM, sekarang tidak perlu lagi ke kabupaten. Mereka cukup mengurus di desa, tak kurang dari 6 jam SPM bisa kami terbitkan dan langsung bisa dipergunakan," ujar Wabup Yusuf saat membuka pelatihan yang digelar di Aula SMKN I Banyuwangi, Selasa (22/11).

SPM adalah surat keterangan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Para penerima SPM ini warga miskin yang tidak masuk dalam kuota jaminan kesehatan, baik jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan jaminan kesehatan daerah.

Yusuf menambahkan pelatihan SPM Online ini diikuti sebanyak 217 operator desa dan kelurahan se-Banyuwangi. Terdapat 41 desa di Banyuwangi yang telah menerapkan pengurusan SPM online. Desa ini merupakan desa percontohan program Smart Kampung.

“Kita ingin semua desa setelah ini bisa menerapkan pengurusan SPM secara online, sehingga masyarakat gak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten, urusan cukup diselesaikan di level desa,” ujar Wabup. Sekedar diketahui, pada 2016 ini warga yang mengurus SPM ini tercatat 846 warga.

Kepala bidang Kesejahteraan Rakyat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelaskan SPM online akan memangkas waktu penerbitan SPM. Bila yang selama ini pengurusan memakan waktu hingga enam hari, lanjut dia, dengan online hanya butuh enam jam.

Mekanismenya, jelas Sunarto adalah warga yang mengurus SPM datang ke kantor desa, operator lantas menginput data warga. Data tersebut lantas dikoneksikan dengan kecamatan, dinas kesehatan, dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat secara berjenjang untuk mendapatkan pengesahan.

"Pengesahan cukup dilakukan secara online. Proses verifikasi data warga pun dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SPM oleh satgas kemiskinan," ujar dia. (Humas)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :