Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Ajukan Perubahan Perda Pajak Daerah
Jumat, 7 April 2017
BANYUWANGI – Seiring dengan kemajuan ekonomi daerah, Banyuwangi terus berupaya menggenjot pendapatan daerah salah satunya dengan merubah peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah. Perubahan dalam rapaerda ini diantaranya meliputi perubahan tarif pajak dan penambahan objek pajak.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, perekonomian Banyuwangi yang meningkat belum diiringi dengan pendaatan daerah yang signifikan khususnya dari sektor pajak. Maka daerah terus berupaya untuk mencari jalan meningkatkan pendapatan dengan mengajukan perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam materi perubahan ini, diantaranya mengubah istilah objek pajak hiburan yang antara lain mencakup tontonan film, pagelaran musik, karaoke keluarga, sirkus, spa dan pusat kebugaran. “Selain itu ada perubahan pada tarif pajak yang rincannya akan kami sampaikan dalam Pansus Raperda,” kata Bupati Anas saat menyampaikan nota pengatar diajukannya rancangan perubahan raperda tentang pajak, di Sidang Paripurna DPRD, Jum’at(7/4).
Ditambahkan Bupati Anas, beberapa perubahan dalam perda misalnya pada tarif penyewaan gedung yang akan dinaikkan. Mengapa dianikkan, karena untuk biaya perawatan gedung memerlukan ongkos. Misalnya, ongkos kebersihan dan sebagainya. Termasuk penambahan tarif pajak kost-kost an dan home stay yang sebelumnya tidak ada. “Kami akan optimalkan pendapatan daerah lewat pajak-pajak ini,” kata Bupai Anas.
Ditambahkan Anas, PDRB kita terus meningkat PDRB Banyuwangi dari Rp 40,4 triliun, kini PDRB Rp 60,22 triliun. Tapi belum diimbangi dengan pendapaan sektor pajak, kita ingin ada penyesuaian tarif pajak terhadap beberapa objek pajak. Selain itu juga ada penambahan objek-objek pajak yang potensial,” kata Anas usai menyampaikan nota pengatar diajukannya perubahan raperda tentang pajak, di Sidang Paripurna DPRD, Jum’at(7/4).
Data pajak Pada tahun 2016, realisasi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 368,2 miliar. Pada tahun 2017 ini target PAD yang dipatok pemkab mencapai Rp 388 miliar. Target-target ini harus bisa terpenuhi salah satunya dengan hal di atas.
Selain perubahan rancangan perda tentang pajak daerah, dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan perubahan tentang pengendalian pencemaran air. Pengajuan dua perubahan rancangan perda ini akan dibahas anggota legislatif sebagai proses menjadi perda. (*)