Wabup Yusuf Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda Ini Dalam Paripurna DPRD

Rabu, 12 September 2018


Banyuwangi – Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyampaikan nota pengantar bupati atas diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di gedung paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (12/9).

Dua Raperda tersebut, pertama tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Kedua, tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Banyyuwangi nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Wabup Yusuf mengatakan, kedua Raperda tersebut penting untuk segera disahkan. “Kedua raperda ini penting untuk segera disahkan, guna mendukung efektifitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yusuf.

Adapun perubahan materi pada Raperda pertama yaitu, penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAm) Banyuwangi sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 200 milyar.

“Rinciannya, Rp. 33,88 milyar penyertaan modal tahun 1988 sampai 2015, Rp. 29,8 milyar penyertaan modal tahun 2017 yang saat ini masih menjadi aset Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan dan masih dalam masa pemeliharaan pihak ketiga, serta Rp. 19,7 milyar rencana penyertaan modal tahun 2018 yang saat ini kegiatannya dilakukan dinas PU pengairan. Selain juga, rencana penyertaan modal mulai tahun 2019 hingga 2021 yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” urai wabup.

Sementara terkait Raperda kedua, imbuh Wabup, perubahan materinya pada obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor. “Ini meliputi biaya uji kendaraan bermotor, penggantian kartu uji dan tanda uji hilang/rusak, serta denda keterlambatan uji,” ujarnya.

Selain itu, kata Wabup, perubahan juga terjadi pada tarif. “Namun hal ini akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama dengan pansus terkait,” pungkas Wabup.

Selain Wabup Yusuf, paripurna yang dipimpin Wakil DPRD Banyuwangi Joni Subagyo tersebut juga beragendakan penyampaian nota pengantar badan pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) DPRD Banyuwangi atas diajukannya dua Raperda inisiatif. Yaitu, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Banyuwangi, dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Banyuwangi.

“Dengan dua Raperda tersebut, kami ingin memastikan petani dan pelaku usaha mikro di Banyuwangi terjamin kesejahteraan,” kata samsul Arifin, anggota Bapem Perda, saat membacakan Nota Pengantar.

Untuk petani, lanjut dia, pemerintah harus bisa menjamin kestabilan harga panen dan mengantisipasi kelangkaan pasokan pupuk. “Sementara untuk memproteksi pelaku usaha mikro, kami harap pemerintah bisa mendorong agar pasar-pasar modern berjejaring yang ada di Banyuwangi ikut menjual produk-produk lokal karya UMKM Banyuwangi,” cetusnya.  (*)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :