Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar Diajukannya Dua Raperda

Sabtu, 8 Juli 2017


BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyampaikan nota pengantar bupati atas diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jumat (7/7).

Nota pengantar yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, pertama, terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Kedua, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Menurut Wabup Yusuf, kedua raperda tersebut penting untuk segera disahkan. “Kedua raperda ini penting untuk segera disahkan, guna mendukung efektifitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yusuf dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yusieni itu.

Perubahan materi raperda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, terang wabup, di antaranya menghapus ketentuan pasal 2 huruf C, yaitu retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Sebab pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 79A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Di samping itu  juga terdapat perubahan beberapa pasal terkait Pusat Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Klinik Ketergantungan Obat (PKJM-KKO), dan mengubah ketentuan yang mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Juga mengubah beberapa tarif retribusi yaitu tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tarif penyedotan kakus dan tarif tera maupun tera ulang.

Sementara raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, perubahan materinya meliputi pengubahan ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf A mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, objek tanah dan/atau bangunan. Serta mengubah beberapa tarif retribusi seperti tarif pemakaian kekayaan daerah, tarif rumah potong hewan, tarif tempat olahraga dan tarif penjualan produksi usaha daerah (perikanan). (*)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :