Penambang Liar Minta Diijinkan Menambang Kembali

Kamis, 11 Agustus 2011


PESANGGARAN – Puluhan warga yang bekerja sebagai penambang liar mendatangi PT IMN untuk melancarkan aksi demo menuntut agar mereka di ijinkan melakukan aktivitas penambangan kembali. Para warga tersebut menggelar aksi demo di depan pintu masuk PT Indo Multi Niaga, mereka membawa mobil bak terbuka dan pengeras suara untuk meneriakkan tuntutan mereka.

Dalam aksinya, perwakilan warga menyampaikan tuntutan tersebut dalam forum mediasi yang di hadiri perwakilan PT IMN, perwakilan Perhutani wilayah Selatan, perwakilan Polres Banyuwangi, perwakilan polda jatim, dan perwakilan pejabat Pemkab terkait, Senin (10/8). Mediasi yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Heru Prasetyo, berjalan lancar dengan hasil warga di wajibkan memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Salah satu perwakilan warga, Warasto mengatakan meskipun kita harus taat dengan peraturan namun pihak warga masih kesulitan untuk mempelajari hal tersebut. “ Kita siap untuk mengurusi perizinan tambang tapi sebagai orang awam kami mohon bantuan pendampingan ,“ ujar Warasto. Selain itu para warga juga menuntut ditariknya personil pengamanan area tambang PT IMN dari Brimob Polda Jatim, karena di duga ada warga yang tertembak oleh personil Brimob Polda Jatim saat kepergok melakukan penambangan di area PT IMN.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Abdul Kadir mengatakan, tanah yang akan di tambang oleh warga merupakan kewenangan Perhutani, untuk itu dalam perizinan harus lewat dan seizin perhutani dan mentri kehutanan, “ Kita tidak bisa bilang boleh atau tidak, karena kawasan yang akan ditambang milik Perhutani, jadi warga harus membaca peraturannya di Permenhut no. 18 thun 2011, “ kata Abdul Kadir. “ Jika mereka minta referensi peraturan ataupun undang – undang tentang pertambangan kawasan hutan,akan  kita cetakkan gratis,” tegasnya. (humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :