Literasi Gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi?


Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pemberian ini bisa datang dari siapa saja: mitra kerja, vendor, rekanan proyek, bahkan masyarakat. Meski terlihat sebagai “tanda terima kasih”, jika tidak dilaporkan, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap yang berimplikasi hukum serius.

Pelajari Materi Gratifikasi di sini

Materi Literasi Gratifikasi

Konsultasi Gratifikasi di sini

Formulir Konsultasi Gratifikasi

Bagikan Artikel :