RLPPD Kabupaten Banyuwangi

Berdasarkan pasal 69 ayat 1 pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD). LPPD berisi tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan RLPPD memuat capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas LKPD tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, serta inovasi daerah yang wajib disampaikan kepada masyarakat bersamaan dengan pelaporan LPPD.

Adapun sistematika penyusunan LPPD dan RLPPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


No Tahun Nama File
1 2025
RLPPD 2025 File Dokumen
2 2024
RLPPD 2024 File Dokumen
Bagikan Artikel :