Rencana Umum Pengadaan Tahun 2025

Rencana Umum Pengadaan Tahun 2025


Berdasarkan indikator dalam penilaian Jaringan Pencegahan Korupsi (jaga.id) Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Monitoring Centre for Prevention/MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi menetapkan Daftar Proyek Strategis sebagai salah satu pemenuhan indikator transparansi. Proyek Strategis telah diumumkan di beberapa kanal media Pemerintah Daerah antara lain Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Pada JDIH, proyek strategis tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi nomor: 188/6/KEP/429.022/2025, yang kemudian terdapat perubahan paket strategis daerah dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang efisiensi belanja negara dan daerah yang berdampak pada Paket Kegiatan yang sudah ditetapkan pada Paket Strategis Daerah sebelumnya. Adapun Surat Keputusan Bupati Revisi yaitu Nomor : 188/122/kep/429.011/2025 Tentang Penetapan Paket Strategis Nilai Terbesar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun. Adapun ringkasan publikasi tersebut kami rangkum dalam dokumen transparansi Paket Strategis Daerah dalam rangka upaya pencegahan korupsi. dan Untuk Publikasi dan transparansi terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalu metode e-purchasing sudah terumumkan seluruhnya melalui aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang mana kami ringkaskan sebagian paket pengadaan melalui metode e –purchasing sebagaimana tautan.

Bagikan Artikel :